Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  2. mengembangkan sumber pendapatan Desa,
  3. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  4. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa,
  5. memanfaatkan teknologi tepat guna,
  6. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif,
  7. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  8. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
    1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa,
    2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,
    3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan,
    4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan: dan
    5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.