Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa,
mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa,
mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa,
memanfaatkan teknologi tepat guna,
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif,
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa,
mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa,
menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan,
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan: dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.