Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Bagian Kelima
Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 119
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. |
Bagian Keenam
Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Bagian Keenam
Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 120
|