Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan
madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan Presiden.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 117
Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat
persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan
berkoordinasi dengan KASN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 118
Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target
kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah
disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi
kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu)
tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan
selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki
kinerjanya.
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan
perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan
harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi
kembali.
Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi
dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain
sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau
ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.