Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang.
Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari
3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan
pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 114
Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat
provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk
panitia seleksi.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memili 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi
madya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
Tiga calon nama pejabat pimpinan tinggi madya
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon pejabat pimpinan tinggi madya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai
pejabat pimpinan tinggi madya.