Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan secara
berkala kepada KASN untuk mendapatkan
persetujuan baru.
Bagian Kedua Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 112
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama
dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah
memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu)
lowongan jabatan.
Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama
dan/atau madya yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Presiden.
Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai
pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 113
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan
jabatan.