Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 80
Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79,
PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat
kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku
di daerah masing-masing.
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.