Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahannya.
Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim
penilai kinerja PNS.
Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk
menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS,
dan dijadikan sebagai persyaratan dalam
pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat,
pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan
promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target
kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai
dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Penggajian dan Tunjangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 79
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.