Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil
negara belum berdasarkan pada perbandingan
antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan
oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi
yang dimiliki calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada
jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan
yang baik;