Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara
sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu
ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi
yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan
menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan
manajemen aparatur sipil negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan
nasional dan tantangan global sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Aparatur Sipil Negara;