Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan;
    3. penutupan lokasi;
    4. pencabutan izin;
    5. pembatalan izin; dan/atau
    6. denda administratif.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75
    Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).