Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 22 -

  1. pelaksanaan pengelolaan;
  2. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
  3. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
  4. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  5. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
  6. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
  7. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
  1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71
    1. Pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi.