Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
    2. menjamin akses publik;
    3. tidak berpenduduk;
    4. belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
    5. bekerja sama dengan peserta Indonesia;
    6. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
    7. melakukan alih teknologi; dan
    8. memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
    2. Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.