Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
  2. pertanian organik;
  3. peternakan; dan/atau
  4. pertahanan dan keamanan negara.
  1. Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
    1. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
    2. memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
    3. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
  1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 26A
    1. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.
    2. Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
    3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.