Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 15 -
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Upaya rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 28
Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf b dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.
Upaya rehabilitasi. sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan sosial dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 29
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilaksanakan di panti sosial milik: