Lompat ke isi

Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 14 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Upaya Rehabilitatif


Pasal 25
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
  1. mencegah atau mengendalikan disabilitas;
  2. memulihkan fungsi sosial;
  3. memulihkan fungsi okupasional; dan
  4. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.

Pasal 26
  1. Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
    1. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
    2. rehabilitasi sosial.
  2. Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan.