Halaman ini tervalidasi
- 14 -
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Kelima
Upaya Rehabilitatif
Bagian Kelima
Upaya Rehabilitatif
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
|