Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 14 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Upaya Rehabilitatif

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
  1. mencegah atau mengendalikan disabilitas;
  2. memulihkan fungsi sosial;
  3. memulihkan fungsi okupasional; dan
  4. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
    1. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
    2. rehabilitasi sosial.
  2. Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan.