Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 12 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
  2. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan dilaksanakan melalui sistem rujukan.
  3. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara:
    1. rawat jalan; atau
    2. rawat inap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ yang dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan atas hasil pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter yang berwenang dengan persetujuan tindakan medis secara tertulis.
  2. Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang bersangkutan.
  3. Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh:
    1. suami/istri;
    2. orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. wali atau pengampu; atau
    4. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.