Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Upaya Kuratif

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
  1. penyembuhan atau pemulihan;
  2. pengurangan penderitaan;
  3. pengendalian disabilitas; dan
  4. pengendalian gejala penyakit.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan:
    1. kondisi kejiwaan; dan
    2. tindak lanjut penatalaksanaan.
  2. Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
    1. dokter umum;
    2. psikolog; atau
    3. dokter spesialis kedokteran jiwa.