Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 11
Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,
hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen
atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan
Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk
memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik,
penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor
dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau
pihak lain, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengenai laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun
atau telah disampaikan kepada PPATK.
Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi
kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Pejabat atau pegawai PPATK atau Lembaga Pengawas
dan Pengatur dilarang memberitahukan laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang akan atau telah
dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak
langsung dengan cara apa pun kepada Pengguna Jasa
atau pihak lain.
Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku dalam rangka pemenuhan
kewajiban menurut Undang-Undang ini.
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).