Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pencabutan izin usaha;
pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
pengambilalihan Korporasi oleh negara.
Pasal 8
Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 9
Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta
Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali
Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana
denda yang dijatuhkan.
Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi
yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi
dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Pasal 10
Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.