Halaman:UU 8 TAHUN 2010.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain.
  2. Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain, Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa dan orang lain tersebut.
  3. Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi dengan orang tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Identitas dan Dokumen pendukung yang diminta oleh Pihak Pelapor harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur.
  2. Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan dan Dokumen mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa tersebut.
  3. Pihak Pelapor yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
    1. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
    2. penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
  2. Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.