Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
Pihak Pelapor wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa
yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor
bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama
orang lain.
Dalam hal Transaksi dengan Pihak Pelapor dilakukan
untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain,
Pihak Pelapor wajib meminta informasi mengenai
identitas dan Dokumen pendukung dari Pengguna Jasa
dan orang lain tersebut.
Dalam hal identitas dan/atau Dokumen pendukung
yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak lengkap, Pihak Pelapor wajib menolak Transaksi
dengan orang tersebut.
Pasal 21
Identitas dan Dokumen pendukung yang diminta oleh
Pihak Pelapor harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh setiap
Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Pihak Pelapor wajib menyimpan catatan dan Dokumen
mengenai identitas pelaku Transaksi paling singkat 5
(lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan
Pengguna Jasa tersebut.
Pihak Pelapor yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 22
Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan
usaha dengan Pengguna Jasa jika:
Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip
mengenali Pengguna Jasa; atau
penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran
informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai
tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai
Transaksi Keuangan Mencurigakan.