Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat:
melakukan hubungan usaha dengan Pengguna
Jasa;
terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, atau
Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Lembaga Pengawas dan Pengatur wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya
memuat:
identifikasi Pengguna Jasa,
verifikasi Pengguna Jasa, dan
pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 19
Setiap Orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak
Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang
benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan
sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber
dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir
yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan
Dokumen pendukungnya.
Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan
pihak lain, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas
diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain
tersebut.