Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 4
Ketentuan ketentuan tersebut dalam Undang undang Perbendaharaan Indonesia yang
bertentangan dengan bent uk dan susunan Undang undang ini, tidak berlaku lagi. |
Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Pada Tanggal 24 Agustus 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 24 Agustus 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.