Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 8 TAHUN 1963
TENTANG
PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1962
(UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1962 — LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27) berhubung dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pokok pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah; |
Mengingat: |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | Undang undang tentang Perubahan dan Penambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27). |
Pasal 1
Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27) diubah dan ditambah seperti tercantum dalam Lampiran 1 Undang undang ini. |
Pasal 2
Pendapatan Negara untuk tahun 1961 diubah ditambah menurut perkiraan dengan jumlah Rp.16.194. 645.000, terdiri atas:
|
Pasal 3
Belanja Negara untuk tahun 1962 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 19.233.460.473, terdiri atas: |