Halaman:UU 8 1963.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 8 TAHUN 1963
TENTANG
PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1962
(UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1962 — LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR

27)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27) berhubung dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pokok pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi, perlu diubah dan ditambah;


Mengingat:
  1. Pasal 23 ayat (1) dan A turan Peralihan Pasal II Undang undang Dasar;
  2. Undang undang Perbendaharaan Negara Indonesia (Lembaran Negara tahun 1925 No.448) seperti setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No.49);
  3. Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. II/MPRS/1960;


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Undang undang tentang Perubahan dan Penambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27).



Pasal 1
Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No.27) diubah dan ditambah seperti tercantum dalam Lampiran 1 Undang undang ini.



Pasal 2
Pendapatan Negara untuk tahun 1961 diubah ditambah menurut perkiraan dengan jumlah Rp.16.194. 645.000, terdiri atas:
  1. pendapatan Negara Tambahan Rutin sebesar Rp.15.219.145.000, dan
  2. pendapatan Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp.975.500.000, masing masing terperinci dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang undang ini.



Pasal 3
Belanja Negara untuk tahun 1962 diubah/ditambah dengan jumlah Rp. 19.233.460.473, terdiri atas: