Halaman:UU 7 2011.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 6
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.

Pasal 7
  1. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
  2. Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
  3. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Bagian Kedua
Desain Rupiah


Pasal 8
Desain Rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.


Bagian Ketiga
Bahan Baku Rupiah


Pasal 9
  1. Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
  2. Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.