Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB III CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu Ciri Rupiah
Pasal 4
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
nomor seri pecahan;
teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
tahun emisi.
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.