Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 41
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
| Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. |
Pasal 43
| Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini. |