Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara
terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau
digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
Pasal 39
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan ketentuan ancaman pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu
per tiga).
Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda,
dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah
penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap
orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang
tertentu milik terpidana.
Pasal 40
Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu
membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan
pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana
denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.