Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1978
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESiDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang; |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMNISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |