Halaman:UU 7 1963.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB I AKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 Maksud dan tujuan Undang undang ini ialah menetapkan ketentuan ketentuan dasar dibidang farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan. BAB II KETENTUAN UMUM Pasal 2 Yang dimaksud dalam Undang undang ini dengan: a. Perbekalan Kesehatan dibidang farmasi, adalah perbekalan yang meliputi obat. bahan obat, obat asli Indonesia. bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya, b. Obat, adalah obat yang dibuat dari bahan bahan yang berasal dari binatang, tumbuh tumbuhan, mineral dan obat syntetis; c. Obat asli Indonesia, adalah obat obat yang didapat langsung dari bahan bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan tradisionil; d. Alat kesehatan, adalah alat alat yang diperlukan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembuatan obat; e. Pekerjaan kefarmasian, adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. BAB III USAHA USAHA Pasal 3 Usaha usaha untuk keperluan rakyat akan perbekalan kesehatan dibidang farmasi, adalah sebagai berikut: a. Usaha usaha dalam bidang produksi, yang meliputi: penggalian kekayaan alam. penanaman tumbuh tumbuhan, pemeliharaan dan pengembangan binatang yang berguna untuk farmasi,