Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1963
TENTANG FARMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;