Halaman:UU 7 1963.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1963
TENTANG
FARMASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang undang Dasar;
  2. Pasal 4 (c), (.f) dan (g), pasal 11 dan 14 Undang undang Pokok pokok Kesehatan (Undang undang No. 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1950 No. 131);
  3. Undang undang tentang Tenaga Kesehatan (Undang undang No. 6 tahun 1963. Lembaran Negara tahun 1963 No. 79);
  4. Undang undang tentang Barang Undang undang No. 10 tahun 1961 ( Lembaran Negara tahun 1961 No.215);
  5. Undang undang tentang Perusahaan Daerah (Undang undang No. 5 tahun 1962, Lembaran Negara tahun 1962 No. 10)
  6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
  7. Undang undang No. 10 Prp tahun 1960;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG FARMASI