Halaman:UU 40 2014.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
  1. Pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang.
  2. Jasa dari profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan sebelum dibatalkannya pendaftaran profesi dinyatakan tetap berlaku, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan penyebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
  3. Dalam hal pendaftaran profesi penyedia jasa menjadi batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain yang diberikan profesi penyedia jasa tersebut kepada Perusahaan Perasuransian untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
  4. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Perasuransian yang menggunakan jasa profesi penyedia jasa tersebut untuk menunjuk profesi penyedia lain untuk melakukan kembali jasa yang sama.


BAB XIII
PENGATURAN DAN PENGAWASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Menteri ...