Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 54
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asuransi.
Lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan imparsial.
Lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat bagi para Pihak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XII
PROFESI PENYEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 55
Profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian terdiri atas:
konsultan aktuaria;
akuntan publik;
penilai; dan
profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk dapat menyediakan jasa bagi Perusahaan Perasuransian, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.