Halaman:UU 30 2014.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  2. Fungsi Pemerintahan melaksanakan meliputi adalah Administrasi fungsi-fungsi dalam Pemerintahan pengaturan, yang pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
  3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
  4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
  5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.