Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam penyelenggaraan pejabat rangka meningkatkan pemerintahan, pemerintahan badan dalam wewenang harus mengacu pada kualitas dan/atau menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan
dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi pemerintahan menjadi
landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi
Pemerintahan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;