Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
|
Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO SH |