Halaman:UU 2 1972.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1972
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1971;
  2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973;
  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.26.087.000.000,00 yang terdiri dari:
    1. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 12.061.000.000,00
    2. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 38.148.000.000,00
  2. Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.44.640.000.000,00 yang terdiri dari:
    1. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.5.752.000.000,00
    2. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 50.392.000.000,00 Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.