Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1972
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
termaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1971;
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973;
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 1
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.26.087.000.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 12.061.000.000,00
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 38.148.000.000,00
Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp.44.640.000.000,00 yang terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.5.752.000.000,00
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 50.392.000.000,00 Perincian
pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.