Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SETIO SAPTO NUGROHO |