Lompat ke isi

Halaman:UU 28 2009.djvu/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 91 -


Pasal 182
Pada saat Undang Undang ini berlaku:
  1. Menteri Keuangan bersama sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan
  2. Menteri Keuangan bersama sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 183
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 184
Peraturan pelaksanaan atas Undang Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini diundangkan.

Pasal 185
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.