Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu:
perizinan tersebut termasuk kewenangan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
perizinan tersebut benar benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum; dan
biaya yang menjadi beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 151
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar
alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk
penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa
dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah.
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan jasa tersebut.