Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang
diberikan oleh Daerah masing masing.
Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal
141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 150
Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi
Perizinan Tertentu;
jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang
pribadi atau Badan yang diharuskan membayar
retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan
kemanfaatan umum;
jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi
atau Badan yang membayar retribusi dengan
memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak
mampu;
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan
nasional mengenai penyelenggaraannya;
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang potensial; dan
pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan
jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
Retribusi Jasa Usaha:
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi
Perizinan Tertentu; dan