Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil
dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Pasal 111
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling,
puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit
umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 112
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya
ke lokasi pembuangan sementara;
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
sampah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum,
taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Pasal 113
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: