Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan
sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Pasal 110
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat;