Halaman:UU 28 2009.djvu/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 33 -

  1. kaolin;
  2. leusit;
  3. magnesit;
  4. mika;
  5. marmer;
  6. nitrat;
  7. opsidien;
  8. oker;
  9. pasir dan kerikil;
  10. pasir kuarsa;
  11. perlit;
  12. phospat;
  13. talk;
  14. tanah serap (fullers earth);
  15. tanah diatome;
  16. tanah liat;
  17. tawas (alum);
  18. tras;
  19. yarosif;
  20. zeolit;
  21. basal;
  22. trakkit; dan
  23. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  1. Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
    2. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
    3. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.