Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 33 -
kaolin;
leusit;
magnesit;
mika;
marmer;
nitrat;
opsidien;
oker;
pasir dan kerikil;
pasir kuarsa;
perlit;
phospat;
talk;
tanah serap (fullers earth);
tanah diatome;
tanah liat;
tawas (alum);
tras;
yarosif;
zeolit;
basal;
trakkit; dan
Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.