Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 32 -
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 56
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Bagian Kedua Belas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 57
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: