Halaman:UU 28 2009.djvu/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Keenam
Pajak Rokok

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
  2. Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
  3. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
  2. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
  4. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.