Halaman:UU 28 2009.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
  2. Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
    1. jenis sumber air;
    2. lokasi sumber air;
    3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
    4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
    5. kualitas air;
    6. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
    7. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  3. Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
  4. Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
  1. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
  2. Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.