Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang
hadir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 170
DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 ayat (1).
Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri
atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan
keputusan DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak
dapat diajukan kembali.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 171
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil
pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota
yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah
yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.