Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota
yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada
alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah
kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara
berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 172
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Pasal 173
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal 174
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
atau
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota.