Halaman:UU 23 2014.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
DPRD Kabupaten/Kota


Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 147
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 148
  1. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
  2. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

Paragraf 2
Fungsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 149
  1. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
    1. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
    2. anggaran; dan
    3. pengawasan.
  2. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota.
  3. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
  1. membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;