Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 151
Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 152
Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 153
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan