Halaman:UU 23 2014.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
  2. menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
  1. Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 152
  1. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
  2. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    1. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
    2. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
    3. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
    4. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 153
  1. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
    1. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
    2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan